1. Ketentuan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022
A. Jadwal Prapendaftaran: 17 Mei - 14 Juni 2022
B. Kategori peserta PPDB SMA, SMK, SMP yang wajib melaksanakan Pra-Pendaftaran ialah sebagai berikut:
Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga), tetapi bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta, -Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga) lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), dan tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju serta dinyatakan lewat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup, yang ditandatangani Orang Tua/Wali.
Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga) tetapi bersekolah di Satan Pendidikan Asing, dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek.
C. Peserta sesuai kategori di atas tidak bisa ikut PPDB Jakarta 2022 jika belum melakukan proses Pra-Pendaftaran.
D. Layanan Prapendaftaran PPDB dilaksanakan selama 24 jam setiap hari.
E. Jadival prapendaftaran dan Verifikasi sesuai tempat dan jadwal yang ditetapkan.
Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga) tetapi bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Ana Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek.
F. Proses prapendaftaran pada Senin - Jumat (24 Jam). Khusus pada 14 Juni 2022 prapendaftaran ditutup pada pukul 12.00 WIB. Hari Sabtu, Minggu, dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan.