SELAMAT DATANG DI SMP NEGERI 162 JAKARTA
JL. MARUNDA BARU IV NO.1, KEL. MARUNDA, KEC. CILINCING, JAKARTA UTARA 14150
PENGUMUMAN KELULUSAN
JL. MARUNDA BARU IV NO.1, KEL. MARUNDA, KEC. CILINCING, JAKARTA UTARA 14150
DKI JAKARTA | INDONESIA
DAYA TAMPUNG SEKOLAH:
Kelas VII = 7
Kelas VIII = 6
Kelas IX = 10
----------------------------------------------
PERSYARATAN:
A. Umum:
Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP/Paket B, dan SMP/Paket B yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Fotokopi rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;
Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Dinas Pendidikan Perwakilan setempat;
Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
Surat Keterangan Pindah yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Peserta Didik telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah Peserta Didik diterima pada Satuan Pendidikan tujuan; dan
Surat Keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal.
B. Khusus
Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju:
Jika dinyatakan diterima, Peserta didik wajib mengikuti matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
-----------------------------------------------
JADWAL PELAKSANAAN:
3 Februari 2025
Pengumuman daya tampung dan formasi kelas
4-5 Februari 2025
Pendaftaran dan Verifikasi
6 Februari 2025
Pengarahan
10 Februari 2025 Pukul 08.00 WIB
Seleksi Test
12 Februari 2025
Pengumuman
12 dan 13 Februari Pukul 08.00-15.00 WIB
Lapor diri
[ D I T U T U P ]
DAYA TAMPUNG SEKOLAH:
Kelas VII = 11
Kelas VIII = 7
Kelas IX = 10
----------------------------------------------
PERSYARATAN:
A. Umum:
Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP/Paket B, dan SMP/Paket B yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Fotokopi rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;
Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Dinas Pendidikan Perwakilan setempat;
Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
Surat Keterangan Pindah yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Peserta Didik telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah Peserta Didik diterima pada Satuan Pendidikan tujuan; dan
Surat Keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal.
B. Khusus
Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju:
Jika dinyatakan diterima, Peserta didik wajib mengikuti matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
-----------------------------------------------
JADWAL PELAKSANAAN:
6-7 Januari 2025
Pengumuman daya tampung dan formasi kelas
8-10 Januari 2025
Pendaftaran dan Verifikasi
13 Januari 2025
Pengarahan
14 Januari 2025 Pukul 08.00 WIB
Seleksi
15 Januari 2025
Pengumuman
16 dan 17 Januari Pukul 08.00-15.00 WIB
Lapor diri
[ D I T U T U P ]
DAYA TAMPUNG SEKOLAH:
Kelas VIII = 5
Kelas IX = 7
----------------------------------------------
PERSYARATAN:
A. Umum:
Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP/Paket B, dan SMP/Paket B yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Fotokopi rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;
Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Dinas Pendidikan Perwakilan setempat;
Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
Surat Keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal.
*Catatan : Dokumen Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan 2 diserahkan pada waktu pendaftaran dan Kelengkapan persyaratan administrasi Perpindahan Peserta Didik pada huruf A angka 3, 4, 5, 6, dan 7 diserahkan setelah dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.
B. Khusus
Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju:
Jika dinyatakan diterima, Peserta didik wajib mengikuti matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
-----------------------------------------------
JADWAL PELAKSANAAN:
25-26 Juli 2024
Pengumuman daya tampung dan formasi kelas
29-30 Juli 2024
Pendaftaran dan Verifikasi
1 Agustus 2024
Pengarahan
5 Agustus 2024 Pukul 08.00 WIB
Seleksi
07 Agustus 2024
Pengumuman
8-9 Agustus Pukul 08.00-15.00 WIB
Lapor diri
[ D I T U T U P ]
DAYA TAMPUNG SEKOLAH:
Kelas VIII = 8
Kelas IX = 7
----------------------------------------------
PERSYARATAN:
A. Umum:
Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP/Paket B, dan SMP/Paket B yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Fotokopi rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;
Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Dinas Pendidikan Perwakilan setempat;
Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
Surat Keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal.
*Catatan : Dokumen Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan 2 diserahkan pada waktu pendaftaran dan Kelengkapan persyaratan administrasi Perpindahan Peserta Didik pada huruf A angka 3, 4, 5, 6, dan 7 diserahkan setelah dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.
B. Khusus
Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju:
Jika dinyatakan diterima, Peserta didik wajib mengikuti matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
-----------------------------------------------
JADWAL PELAKSANAAN:
4-5 Juli 2024
Pengumuman daya tampung dan formasi kelas
8-10 Juli 2024
Pendaftaran dan Verifikasi
15 Juli 2024
Pengarahan
16 Juli 2024 Pukul 08.00 WIB
Seleksi
19 Juli 2024
Pengumuman
22-23 Juli 2024 Pukul 08.00-16.00 WIB
Lapor diri
[ D I T U T U P ]
Laman kelulusan akan dibuka pada Senin, 10 Juni 2024 Pukul 10.00 WIB
Penting!
Siswa tidak perlu datang kesekolah cukup mengakses lamaan kelulusan
Siswa dilarang keras melakukan konvoi, disertai aksi coret-coretan, kumpul-kumpul pesta/perayaan, tawuran, narkoba, bullying, serta kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
DAYA TAMPUNG SEKOLAH:
Kelas VII = 6
Kelas VIII = 0
----------------------------------------------
PERSYARATAN:
A. Umum:
Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP/Paket B, dan SMP/Paket B yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Fotokopi rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;
Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Dinas Pendidikan Perwakilan setempat;
Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
Surat Keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal.
*Catatan : Dokumen Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan 2 diserahkan pada waktu pendaftaran dan Kelengkapan persyaratan administrasi Perpindahan Peserta Didik pada huruf A angka 3, 4, 5, 6, dan 7 diserahkan setelah dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.
B. Khusus
Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju:
Jika dinyatakan diterima, Peserta didik wajib mengikuti matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
-----------------------------------------------
JADWAL PELAKSANAAN:
22 dan 23 Januari 2024
Pengumuman daya tampung dan formasi kelas
24 - 25 Januari 2024
Pendaftaran dan Verifikasi
26 Januari 2024
Pengarahan
29 Januari 2024 Pukul 08.00 WIB
Seleksi
1 dan 2 Februari 2024 Pukul 08.00-16.00 WIB
Lapor diri
[ D I T U T U P ]
DAYA TAMPUNG SEKOLAH:
Kelas VII = 11
Kelas VIII = 2
----------------------------------------------
PERSYARATAN:
A. Umum:
Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP/Paket B, dan SMP/Paket B yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Fotokopi rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;
Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Dinas Pendidikan Perwakilan setempat;
Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
Surat Keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal.
*Catatan : Dokumen Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan 2 diserahkan pada waktu pendaftaran dan Kelengkapan persyaratan administrasi Perpindahan Peserta Didik pada huruf A angka 3, 4, 5, 6, dan 7 diserahkan setelah dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.
B. Khusus
Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju:
Jika dinyatakan diterima, Peserta didik wajib mengikuti matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
-----------------------------------------------
JADWAL PELAKSANAAN:
4 dan 5 Januari 2024
Pengumuman daya tampung dan formasi kelas
8 - 10 Januari 2024
Pendaftaran dan Verifikasi
11 Januari 2024
Pengarahan
12 Januari 2024 Pukul 08.00 WIB
Seleksi
15 Januari 2024
Pengumuman
16 dan 17 Januari 2024 Pukul 08.00-16.00 WIB
Lapor diri
[ D I T U T U P ]
[ D I T U T U P ]
DAYA TAMPUNG SEKOLAH:
Kelas VIII = 0
Kelas IX = 10
----------------------------------------------
PERSYARATAN:
A. Umum:
Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP/Paket B, dan SMP/Paket B yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Fotokopi rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;
Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Dinas Pendidikan Perwakilan setempat;
Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
Surat Keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal.
*Catatan : Dokumen Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan 2 diserahkan pada waktu pendaftaran dan Kelengkapan persyaratan administrasi Perpindahan Peserta Didik pada huruf A angka 3, 4, 5, 6, dan 7 diserahkan setelah dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.
B. Khusus
Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju:
Jika dinyatakan diterima, Peserta didik wajib mengikuti matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
-----------------------------------------------
JADWAL PELAKSANAAN:
12-13 Juli 2023
Pengumuman daya tampung dan formasi kelas
14 dan 17-18 Juli 2023
Pendaftaran dan Verifikasi
20 Juli 2023
Pengarahan
21 Juli 2023 Pukul 08.00 WIB
Seleksi
24 Juli 2023
Pengumuman
25 dan 26 Juli 2023 Pukul 08.00-16.00 WIB
Lapor diri
[ D I T U T U P ]
Laman kelulusan akan dibuka pada Kamis, 08 Juni 2023 Pukul 10.00 WIB
Surat Keterangan Lulus dapat diambil ke sekolah pada Jum'at, 09 Juni 2023
Penting!
Siswa tidak perlu datang kesekolah cukup mengakses lamaan kelulusan
Siswa dilarang keras melakukan konvoi, disertai aksi coret-coretan, kumpul-kumpul pesta/perayaan, tawuran, narkoba, bullying, serta kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
DAYA TAMPUNG SEKOLAH:
Kelas VII = 4
Kelas VIII = 4
----------------------------------------------
PERSYARATAN:
A. Umum:
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp.10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;
Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli;
Fotokopi Ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk Peserta Didik SMP atau yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan.
B. Khusus
Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju:
Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum yang sesuai dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju;
-----------------------------------------------
JADWAL PELAKSANAAN:
18 Januari 2023
Pengumuman bangku kosong
19 dan 20 Januari 2023
Pendaftaran dan Verifikasi
24 Januari 2023
Pengarahan
25 Januari 2023 Pukul 08.00 WIB
Seleksi
27 Januari 2023
Pengumuman
30 dan 31 Januari 2023 Pukul 08.00-15.00 WIB
Lapor diri
[ D I T U T U P ]
Post: 17/01/2023 12:30 WIB
DAYA TAMPUNG SEKOLAH:
Kelas VII = 7
Kelas VIII = 5
Kelas IX = 13
----------------------------------------------
PERSYARATAN:
A. Umum:
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp.10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;
Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli;
Fotokopi Ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk Peserta Didik SMP atau yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan.
B. Khusus
Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju:
Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum yang sesuai dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju;
-----------------------------------------------
JADWAL PELAKSANAAN:
3 dan 4 Januari 2023
Pengumuman daya tampung
5 dan 6 Januari 2023
Pendaftaran dan Verifikasi
10 Januari 2023 Pukul 08.00 WIB
Seleksi
12 Januari 2023
Pengumuman
13 dan 16 Januari 2023 Pukul 08.00-15.00 WIB
Lapor diri
[ D I T U T U P ]
Post: 28/12/2022 11:45 WIB
DAYA TAMPUNG SEKOLAH:
Kelas VIII = 1
Kelas IX = 7
----------------------------------------------
PERSYARATAN:
A. Umum:
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp.10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;
Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli;
Fotokopi Ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk Peserta Didik SMP atau yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan.
B. Khusus
Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP 2006 yang akan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013:
Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum 2013.
-----------------------------------------------
JADWAL PELAKSANAAN:
1 dan 2 Agustus 2022
Pendaftaran dan Verifikasi
3 Agustus 2022 Pukul 08.00 WIB
Seleksi
4 Agustus 2022
Pengumuman
5 Agustus 2022 Pukul 08.00-15.00 WIB
Lapor diri
[ D I T U T U P ]
Post: 29/07/2022 06:23 WIB
DAYA TAMPUNG SEKOLAH:
Kelas VIII = 2
Kelas IX = 12
----------------------------------------------
PERSYARATAN:
A. Umum:
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp.10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;
Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli;
Fotokopi Ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk Peserta Didik SMP atau yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan.
B. Khusus
Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP 2006 yang akan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013:
Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum 2013.
-----------------------------------------------
JADWAL PELAKSANAAN:
12 dan 13 Juli 2022
Pendaftaran dan Verifikasi
14 Juli 2022 Pukul 08.00 WIB
Seleksi
15 Juli 2022
Pengumuman
18 dan 19 Juli 2022 Pukul 08.00-15.00 WIB
Lapor diri
[ D I T U T U P ]
Post: 07/07/2022 22:29 WIB
Updated: 13/07/2022 13:54 WIB
Laman kelulusan akan dibuka pada Rabu, 15 Juni 2022 Pukul 10.00 WIB melalui:
https://kelulusan.smpn162jakarta.sch.id
Atau:
https://www.smpn162jakarta.sch.id
Laman Terkait -> Kelulusan
Penting!
Siswa dilarang keras melakukan konvoi, disertai aksi coret-coretan, kumpul-kumpul pesta/perayaan, tawuran, narkoba, bullying, serta kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Post: 14/06/2022 16:45 WIB
Post: 13/05/2022 13:16 WIB
DAYA TAMPUNG SEKOLAH:
Kelas VII = 1
↪ Diperbarui: 4→1→2→1 pada 21 Februari 2022
Kelas VIII = 3
↪ Diperbarui: 9→4→3 pada 21 Februari 2022
----------------------------------------------
PERSYARATAN:
A. Umum:
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp.10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;
Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli;
Fotokopi Ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk Peserta Didik SMP atau yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi
Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan.
B. Khusus
Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP 2006 yang akan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013:
Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
Mengikuti selekai dengan materi kurikulum 2013.
-----------------------------------------------
JADWAL PELAKSANAAN:
12 dan 13 Januari 2022
Pendaftaran dan Verifikasi
14 Januari 2022
Pengarahan Kepada Calon Peserta
17 Januari 2022
Seleksi
19 Januari 2022
Pengumuman
19 dan 20 Januari 2022 Pukul 08.00-15.00 WIB
Lapor diri
[ D I T U T U P ]
Post: 07/01/2022 06:39 WIB
Updated: 20/01/2022 08:32 WIB
Post: 04/01/2022 13:15 WIB
Post: 29/11/2021 07:00 WIB
Post: 20/09/2021 23:19 WIB
DAYA TAMPUNG SEKOLAH:
Kelas VIII = 3
Kelas IX = 28
↪ Diperbarui: 26 Juli 2021
----------------------------------------------
PERSYARATAN:
A. Umum:
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp.10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;
Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
Fotokopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan swasta; dan
Surat Keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Sekolah.
B. Khusus
Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP 2006 yang akan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013:
Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
Mengikuti selekai dengan materi kurikulum 2013;
-----------------------------------------------
JADWAL PELAKSANAAN:
15 dan 16 Juli 2021
Pendaftaran dan Verifikasi
19 Juli 2021
Seleksi
21 Juli 2021
Pengumuman
21 dan 22 Juli 2021 Pukul 08.00-15.00 WIB
Lapor diri
-----------------------------------------------
Post: 09/07/2021 14:14 WIB
Post: 06/06/2021 08:15 WIB
Laman kelulusan akan dibuka pada tanggal 04 Juni 2021 pukul 10.00 WIB, dapat diakses melalui:
https://www.smpn162jakarta.sch.id
Pada menu: Kelulusan
Atau:
https://kelulusan.smpn162jakarta.sch.id
Penting!
Siswa dilarang keras melakukan konvoi, disertai aksi coret-coretan, kumpul-kumpul pesta/perayaan, tawuran, narkoba, bullying, serta kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Apabila terjadi pelanggar akan berdampak pada siswa yakni penahanan Ijazah.
Post: 04/06/2021 07:55 WIB
MEKANISME #ppdbdarirumah
Tetap di rumah dan selalu menjaga protokol kesehatan
Post: 30/05/2021 14:13 WIB
Post: 05/04/2021 03:05 WIB
Post: 09/03/2021 15:48 WIB